Selasa, 19 Januari 2010

Pre-wedding dianggap haram

kita mahluk sosial, nah sebagai mahluk yang selalu perhatian keadaan lingkungan sekitarnya tentunya hal hal seperti ini (red: mengundang banyak komentar dari masyarakat) jelas sekali perlu diarahkan agar tidak mengundang provokasi atau kesalahpahaman.
Masalah prewedding yang diharamkan ada sebabnya, yaitu karena dianggap mengumbar kemesraan di depan umum (red: berpegangan tangan, berpelukan, gendong gendongan...haha.
nah, dan yang perlu diingat diharamkan untuk umat islam, ini hanyalah sebuah bentuk peringatan dari sejumlah kawan kawan umat santri untuk kebaikan saudara sesama beragama islam khususnya.
nah, bila dijelaskan seperti yang dikatakan oleh seorang ustad ketika sedang diwawancarai di sebuah stasiun televisi yang diprakarsai oleh Karni ilyas itu, maka ada 4 hal yang menjadi syarat supaya poto prewedding itu tidak menjadi haram, yaitu
4T (Tidak menyerupai pakaian lawan jenis, tertutup, tiak ketat, dan tidak transparan).
nah sebenarnya banyak pose pose yang indah yang tidak mengurangi nilai syariat islam.
saya jadi berimajinasi beberapa model pose prewedding(haha).
beberapa imajinasi saya digambarkan seperti berikut
1. pose seorang wanita menunggu dari kejauhan pria calon pasangan hidupnya, sementara itu sang pria menaiki sepeda ontel mendayuh kencang sepeda ontelnya ke arah calon mempelai wanitanya itu(membawa payung), latarnya di sebuah padang rumput dengan satu pohon beringin lebat menaungi sang wanita dari panas terik dan matahari.
2. pose yang kedua ini ada ditambah satu orang lagi, yakni penghulu pernikahannya nanti(haghag).sang penghulu menghadap ke arah kedua mempelai (membelakangi kamera, dan paling dekat dengan shoot,kedua tangannya menengadah kiri dan kanan, memegangi cincin masing masing) nah kedua mempelai terpisah oleh tubuh sang penghulu namun saling memandang ke arah sang calon pasangannya ( jaraknya jauh dari shoot kamera) sambil berlari ingin mengambil cincin di tangan sang penghulu)...hmmm..nice ga? haha

yah mungkin kalian punya saran lain?...haha..kita hanya perlu menghilangkan unsur yang membuat prewedding poto itu haram...n_n

Tidak ada komentar:

Posting Komentar